Bermula dari kesadaran masyarakat, khususnya masyarakat di Madiun selatan (Ex Kawedanan Uteran) akan pentingnya peningkatan pendidikan, maka masyarakat sangat mendambakan adanya sebuah lembaga pendidikan setingkat SLTA, yang mana pada saat itu belum ada satupun lembaga pendidikan setingkat SLTA berdiri atau beroperasi di wilayah Madiun.
Sehingga setiap lulusan SMP atau MTs apabila ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi harus masuk ke Kota Madiun atau daerah lain sehingga lebih menyita waktu dan biaya.
Keinginan masyarakat akan adanya Sekolah Menengah Atas di Wilayah Ex Kawedanan Uteran tersebut ternyata sejalan dengan program pemerintah untuk mendirikan atau membangun sekolah-sekolah baru di seluruh Indonesia, sebagai upaya pemerataan untuk memperoleh kesempatan belajar bagi anak-anak usia sekolah di seluruh tanah air.
Program pemerintah untuk mendirikan sekolah baru tersebut segera direspon oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dan masyarakat - utamanya masyarakat di Kecamatan Geger - dengan menyiapkan lahan/lokasi pembangunan Sekolah dan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu.
Sebagai bukti bahwa masyarakat sangat mendambakan adanya sekolah di wilayah ini, maka masyarakat rela tanah yang menjadi tumpuan kehidupannya dipakai untuk tempat/lokasi pembangunan Sekolah.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 0188/O/1979 terhitung mulai 1 April 1979, secara resmi ditetapkan pembukaan/pendirian SMA Negeri Uteran bersama dengan 149 (seratus empat puluh sembilan) sekolah lain setingkat SMP dan SMA di seluruh Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar